PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16
TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS
BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER,
PARAMEDIK VETERINER,
DAN PENGAWAS MUTU PAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang
diangkat dan
ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan
Fungsional
Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik
Veteriner, dan
Pengawas Mutu Pakan,
perlu
diberikan tunjangan
jabatan fungsional yang
sesuai
dengan beban
kerja dan tanggung
jawab
pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam
huruf
a, dan
dalam rangka meningkatkan
mutu, prestasi,
produktivitas kerja,
dan pengabdian Pegawai
Negeri
Sipil yang
bersangkutan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden
tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh
Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas
Bibit Ternak, Medik
Veteriner,
Paramedik Veteriner,
dan Pengawas Mutu Pakan;
Mengingat : …
- 2 -
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor
55,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang Nomor
43 Tah un 1999
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 169,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1977
Nomor 11,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15
Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2012
Nomor 32);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang
Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1994
Nomor 22,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3547)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun
2010
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2010
Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5121);
5. Peraturan …
- 3 -
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 15,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun
2009
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 164);
6. Keputusan
Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri
Sipil
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor
97 Tahun 2012
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU
TUMBUHAN, PENGAWAS
BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT
TERNAK, MEDIK VETERINER,
PARAMEDIK VETERINER,
DAN PENGAWAS MUTU
PAKAN.
Pasal 1 …
- 4 -
Pasal 1
Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian
yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Pertanian
adalah tunjangan jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu
Tumbuhan yang selanjutnya
disebut dengan
Tunjangan Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
adalah tunjangan jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3. Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas
Benih
Tanaman yang
selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman adalah
tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat
dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan Fungsional
Pengawas
Benih Tanaman
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
4. Tunjangan …
- 5 -
4. Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas
Bibit
Ternak yang
selanjutnya disebut dengan
Tunjangan
Pengawas Bibit
Ternak adalah tunjangan
jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Bibit
Ternak
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner
yang
selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Medik
Veteriner adalah
tunjangan jabatan fungsional
yang
diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan
secara penuh dalam
Jabatan
Fungsional Medik
Veteriner sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
6. Tunjangan
Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner
yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan
Paramedik Veteriner
adalah tunjangan jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Tunjangan …
- 6 -
7. Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu
Pakan yang
selanjutnya disebut dengan
Tunjangan
Pengawas Mutu
Pakan adalah tunjangan
jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri
Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu
Pakan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai
Negeri Sipil yang
diangkat dan
ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan
Fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas
Benih Tanaman, Pengawas
Bibit
Ternak, Medik
Veteriner, Paramedik Veteriner,
dan
Pengawas Mutu
Pakan, diberikan tunjangan
Penyuluh
Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas
Benih Tanaman, Pengawas
Bibit
Ternak, Medik
Veteriner, Paramedik Veteriner,
dan
Pengawas Mutu Pakan
setiap bulan.
Pasal 3 …
- 7 -
Pasal 3
Besarnya tunjangan
Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas
Bibit Ternak, Medik
Veteriner,
Paramedik Veteriner,
dan Pengawas Mutu
Pakan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
adalah
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III,
Lampiran IV, Lampiran
V, Lampiran VI,
dan Lampiran
VII yang merupakan
bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh
Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik
Veteriner, dan
Pengawas Mutu Pakan,
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 3, diberikan
sejak Peraturan
Presiden ini
diundangkan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan
Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas
Bibit Ternak, Medik
Veteriner,
Paramedik Veteriner,
dan Pengawas Mutu
Pakan
dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat
dalam jabatan
struktural atau jabatan
fungsional lain atau
karena hal
lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 …
- 8 -
Pasal 6
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan
bagi
pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara
bersama-sama maupun secara
sendiri-
sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Presiden ini mulai berlaku :
1. Ketentuan
mengenai tunjangan Penyuluh
Pertanian,
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak,
Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner sebagaimana
diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor
32 Tahun
2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik
Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama
dan Penyakit Ikan,
dan Pengawas Benih Ikan;
2. Peraturan
Presiden Nomor 75
Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu
Pakan,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku
pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 9 -
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
42
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto Roesyidi
- 10 -
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Penyuluh Pertanian
Utama Rp 1.500.000,00
Penyuluh Pertanian
Madya Rp 1.260.000,00
Penyuluh Pertanian
Muda Rp
960.000,00
Penyuluh Pertanian
Pertama Rp 540.000,00
Penyuluh Pertanian
Penyelia Rp 780.000,00
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian
Pelaksana
Lanjutan Rp
450.000,00
Penyuluh Pertanian
Pelaksana Rp 360.000,00
Penyuluh Pertanian
Pelaksana
Pemula Rp
300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 11 -
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Madya Rp
1.140.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Muda Rp
870.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Rp 510.000,00
Pertama
Pengendali Organisme
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pengganggu Tumbuhan
Rp 660.000,00
Penyelia
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Rp 450.000,00
Pelaksana Lanjutan
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Rp 360.000,00
Pelaksana
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Rp 300.000,00
Pelaksana Pemula
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 12 -
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH
TANAMAN
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Benih Tan
aman Madya Rp 1.200.000,00
Pengawas Benih Tan
aman Muda Rp 900.000,00
Pengawas Benih Tan
aman Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Benih Tan
aman Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Benih
Tanaman
Pengawas Benih Tan
aman
Pelaksana
Lanjutan Rp 450.000,00
Pengawas Benih Tan
aman
Pelaksana Rp
360.000,00
Pengawas Benih Tan
aman
Pelaksana Pemula Rp
300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 13 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGAWAS BIBIT TERNAK
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Bibit Ternak
Madya Rp 1.200.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Muda Rp 900.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Bibit Ternak
Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Pelaksana
Lanjutan Rp
450.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Pelaksana Rp 360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 14 -
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Medik Veteriner Utama Rp
1.560.000,00
Medik Veteriner
Madya Rp
1.350.000,00
Medik Veteriner
Medik Veteriner
Muda Rp
1.080.000,00
Medik Veteriner
Pertama Rp 540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 15 -
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PARAMEDIK VETERINER
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Paramedik Veteriner
Penyelia Rp 810.000,00
Paramedik Veteriner
Pelaksana
Lanjutan Rp
480.000,00
Paramedik Veteriner
Paramedik Veteriner
Pelaksana Rp 360.000,00
Paramedik Veteriner
Pelaksana
Pemula Rp
300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 16 -
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
16 TAHUN 2013
TANGGAL :
1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGAWAS MUTU PAKAN
JABATAN
FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Mutu Pakan
Madya Rp
1.200.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Muda Rp
900.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Mutu
Pakan
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana
Lanjutan Rp 450.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana Rp
360.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana Pemula Rp
300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi