TUPOKSI PENYULUH PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
a. Melakukan kegiatan persiapan
penyuluhan pertanian,perikanan dan kehutanan.
b. Melaksanaan penyuluhan , evaluasi
dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan
FUNGSI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN
a. Memfasilitasi Proses Pembelajaran
Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
b. Mengupayakan Kemudahan Akses
Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber Daya
Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
c. Meningkatkan Kemampuan
Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
d. Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku
Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
e. Ekonomi Yang Berdaya Saing
Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan
Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah Serta Merespon
Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam
Mengelola Usaha;
f. Menumbuhkan Kesadaran Pelaku
Utama Dan Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi Lingkungan; Dan
g. Melembagakan Nilai -Nilai Budaya
Pembangunan Pertanian Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku Utama Secara
Berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar